Panaragan (Lampost.co)–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat merazia beberapa tempat hiburan (THM) malam di wilayahnya pada Senin, 25 September 2023 malam. Puluhan botol minuman keras ilegal disita dalam kegiatan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi mengatakan razia THM itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan. Tujuannya yakni menciptakan kondusifitas serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, razia juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Tulangbawang Barat. Tidak hanya THM, polisi juga merazia sejumlah lokasi keramaian untuk memastikan keamanan wilayahnya.
“Jadi kami razia untuk mengantisipasi adanya miras dan penyalahgunaan narkoba,” kata Yopi.
Mengenai minuman beralkohol yang disita, Yopi mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah yang tertuang dalam suatu Perda tentang larangan menjual minuman beralkohol. Bagi masyarakat atau pengelola THM yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
“Karena dinilai melakukan pelanggaran, puluhan botol minuman keras yang ditemukan di tempat hiburan malam itu diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang bawang barat.” ujarnya.
Putri Purnama