Bandar Lampung (Lampost.co)— Sejumlah warga mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum Lurah Sukadana Ham, Bandar Lampung inisial FS untuk pengurusan sporadik tanah agar lancar dan cepat.
Salah satu pemilik tanah di Sukadana Ham, Rudi Hartono mengaku diminta sejumlah uang oleh pihak kelurahan ketika mengurus sporadik pembuatan sertifikat tanah berukuran 3600 m2. “Saya bayar ke lurahnya. Jadi biayanya beda-beda, satu kavling ukuran 7×12 meter dikenakan biaya Rp1,5 juta. Kalau luasnya lebih besar biayanya Rp 2 juta per kavling,” kata dia, Jumat, 07 April 2023.
Ia pun berharap agar Wali Kota Bandar Lampung menindaklanjuti dugaan pungli pengurusan sporadik yang terjadi di Kelurahan Sukadana Ham tersebut. “Pungli ini meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami juga sudah kirim surat keberatan dan mosi tidak percaya yang mana tembusannya ke Camat Tanjungkarang Barat, Wali Kota Bandar Lampung, Mendagri hingga Presiden RI. Masih banyak warga yang dimintakan uang cuma banyak yang gak berani ngomong,” kata dia.
Warga lainnya, Suryati (52) juga mengaku dimintai sejumlah uang untuk mengurus sporadik tanah berukuran 100 m2. “Saya diminta Rp500 ribu, tapi sporadiknya belum jadi hingga sekarang, alasannya tanah belum jelas, tapi uang yang diminta tidak dikembalikan oleh oknum tersebut,” ujarnya.
Usai kejadian itu, ia mengungkapkan Lurah Sukadana Ham susah untuk ditemui dan selalu tidak ada di kantor kelurahan. “Waktu itu saya ngurus sporadik sama pak Supri juga. Dia diminta Rp1,75 juta karena tiga kavling, sporadiknya juga udah selesai,” kata dia.
Sementara itu, Lurah Sukadana Ham, Ferdiana Sari tidak bersedia berkomentar terkait persoalan tersebut. “Saya lagi di pasar, saya tidak bisa memberikan komentar apa-apa, nanti ada penasihat hukum saya,” kata dia.
Deni Zulniyadi