Bandar Lampung (Lampost.co): Warga menangkap seorang pria saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Jalan Purnawirawan 7, Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Rabu malam, 5 April 2023.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pria tersebut yaitu narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang dibungkus dalam dua plastik klip serta alat isap bong.
Ketua RT 01 Gunungterang, M Gunadi mengatakan berawal dari salah satu warga yang melihat seorang pria yang mencurigakan handak melakukan transaksi narkotika dengan cara cash on delivery (COD) pada Rabu malam, 5 April 2023.
“Setelah itu warga langsung menangkap pria tersebut dan saat digeledah ternyata menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja serta alat isab bong,” katanya, Jumat, 7 April 2023.
Gunadi mengatakan pihaknya langsung menghubungi polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena sering dijadikan tempat transaksi narkotika, akhirnya kami serahkan ke Polresta Bandar Lampung. Karena barang-buktinya cukup banyak, dengan harapan bisa diproses hukum,” katanya.
Modus Pelaku
Menurutnya modus para pelaku saat melakukan transaksi narkotika yaitu, pertama, penjual meletakkan narkotika di sebuah tempat yang sudah diberi tanda oleh mereka.
“Seperti disini tandanya cat piloks bentuk love dibawahnya mereka taruh, terus di foto kirim ke pembeli dan share lokasi,” katanya.
Setelah penjual pergi, kata Gunawan, tak lama seorang pria datang untuk mengambil barang haram tersebut yang sebelumnya sudah diberi tahu tempatnya.
“Datang nanti orang mau ngambil barang itu. Kami kan ada yang jaga pos jadi liat transaksi itu. Kami intai dan setelah melihat orang ke sana langsung ditangkap,” katanya.