Krui (Lampost.co) — Seorang pria di Pesisir Barat melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 9 tahun. Bahkan, tersangka inisial AS (43) melakukan aksi bejatnya hingga berulang kali.
Kasihumas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, mengatakan kejadian itu sejak 2022 saat korban berusia 9 tahun. Awalnya korban bersama saudari kembarnya sedang di dalam kamar.
Namun, ayahnya mengajak anak kembar itu menonton video porno, tetapi keduanya menolak. Kemudian saudari korban keluar kamar untuk tidur bersama kakaknya, sedangkan korban tidur bersama pelaku.
Saat tidur itu, tersangka malah mencabuli anaknya sehingga korban terbangun karena kesakitan. “Namun, hal itu tidak membuat tersangka berhenti dan justru terus melanjutkan aksinya,” kata Kasi, Rabu, 22 November 2023.
Kemudian perbuatan itu kembali dilakukan pada 2023 saat korban sedang tidur di kamar dan di atas motor tersangka yang menjemput kedua anaknya pulang mengaji.
Atas kejadian itu, tersangka akhirnya dilaporkan ke polisi sehingga ditangkap saat sedang berada di rumah dan pelaku mengakui perbuatan tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun di tambahkan sepertiga hukuman,” kata dia.
Effran Kurniawan