Bandar Lampung (Lampost.co)—Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memangkas hukuman terdakwa Sahriwansah cs dari enam tahun menjadi lima tahun penjara.
Sahriwansah diketahui merupakan mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang menjadi otak korupsi retribusi sampah bersama dua anak buahnya, yakni Haris Fadilah dan Hayati.
Berdasarkan situs resmi MahkamahAgung.go.id dengan putusan PT Tanjungkarang Nomor 10/Pid.sus-TPK/ 2023/PT Tjk. Tanggal 21 Nopember 2023. Penuntut Umum Sri Aprilinda Dani dan Terbanding/Terdakwa : Sahriwansah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahriwansah bin Sunan Raden, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,”bunyi putusan tersebut.
Selain itu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.695 miliar dikurangi uang Rp2.695 uang titipan pada rekening kas Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga sisa uang pengganti nihil.
Terdakwa Haris Fadillah, divonis selama tiga tahun dan denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan penjara. Serta uang pengganti senilai Rp87 juta, yang telah dilunasi.
Terdakwa Hayati, divonis 4 tahun penjara denda Rp400 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Uang pengganti senilai Rp108 juta, dan telah dibayarkan, sehingga dinyatakan nihil.
“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor,”katanya.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya aktor utama dalam kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah divonis 6 tahun penjara, Kamis, 21 September 2022. Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan kepala DLH Bandar Lampung itu dipenjara 2 tahun 6 bulan.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurjanah