Menggala (Lampost.co) – Satresnarkoba Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang petani yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Tersangka inisial GI (35) warga Desa Sungaimenang, Kecamatan Sungaimenang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu mengedarkan sabu-sabu di rumah kontrakannya sekitar Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tubaba.
“Petugas menggerebek rumah kontrakannya karena mendapatkan informasi tempat itu sering menjadi tempat peredaran narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Senin, 11 September 2023.
Pihaknya juga turut menangkap sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu, yaitu satu paket 0,39 gram sabu-sabu dan sejumlah alat hisap sabu. “Lalu plastik klip kosong, sumbu api, kaca pirex sisa pakai, dan dua korek api gas,” ujarnya.
Menurutnya, kasus itu masih dalam pengembangan untuk memburu pemasok barang terlarang itu. “Tersangka terancam Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya.