Gunungsugih (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah menangkap seorang bandar narkoba berinisial YS (30) warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Minggu, 20 Agustus 2023. Selain 60,25 gram sabu-sabu, polisi juga menyita sepucuk senjata api rakitan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng AKP Feabo Adigo Mayora Prananta mengatakan selain senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, pihaknya juga menemukan empat butir amunisi aktif. “Penangkapan ini bermula saat polisi mendapat informasi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku,” kata dia, Senin, 21 Agustus 2023.
Menurut kasat, pelaku diamankan polisi saat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatra wilayah ruas Kecamatan Gunungsugih. Saat melihat pelaku melintas, polisi langsung menghentikannya dan ketika digeledah ditemukan barang terlarang tersebut. “Kami mendapati satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kami juga mendapati senjata api rakitan berikut empat butir amunisi yang disimpan pada tas ransel pelaku,” kata dia.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan menjalani proses hukum lekbih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat juga menyita senjata api (senpi) rakitan beserta tiga amunisi aktif dalam penangkapan dua orang pengguna narkoba di sebuah rumah yang berada Tiyuh Agungjaya, Kecamatan Waykenanga, Tubaba.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, dua orang yang ditangkap anggotanya itu yakni RC (30) warga Tiyuh Kibangbudi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang dan ER (38) warga Tiyuh Agungjaya, Kecamatan Waykenanga. “Keduanya ditangkap pada Jumat, 18 Agustus 2023. Lokasi penangkapan merupakan rumah ER,” kata Yopi Hariyadi, Sabtu, 19 Agustus 2023.