Pesawaran (Lampost.co) — Tim Tekab 308 Polsek Kedondong, Pesawaran, mengamankan anak di bawah umur yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah tetangganya.
Kapolsek Kedondong Iptu Dian Afrizal mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB, di kediaman korban atas nama Agus Lina Wati, warga Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima. “Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang dan membawa kabur dua unit HP Android milik korban,” ujarnya, Senin, 5 Juni 2023.
“Saat terbangun dari tidur, korban mengetahui bahwa rumahnya telah disatroni maling, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong. Dan kami langsung turun melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa saksi,” ujar dia.
Dirinya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan dibantu Analisa IT Polsek Kedondong, akhirnya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Pelaku kita amankan di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian tersebut. Saat ini pelaku berikut barang bukti diduga hasil curian telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.