Way Kanan (Lampost.co)—Tekab 308 Presisi Polsek Banjit, Polres Way Kanan membekuk diduga DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di homestay peserta Kejurnas Arung Jeram Kontingen Jawa Barat, di Dusun 6 Mekar Jaya, Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Selasa 7 Desember 2021, sekitar pukul 06.00 WIB, di homestay peserta Kejurnas Arung Jeram, Jawa Barat di Kecamatan Banjit.
Saat itu, korban Aceng Supendi warga Desa Sampora Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bangun tidur mendapati tas pinggang merek Eiger warna biru dongker yang sebelumnya diletakkan di lantai dekat jendela sudah hilang, saat sebelum tidur jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah itu, korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada saksi Nurlela dan saksi Mulyadi. Akibat pristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit ponsel merek Samsung A30S warna toska, uang tunai Rp10. 200.000, serta dokumen-dokumen penting lainnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit .
Sementara itu untuk kronologis penangkapan pada hari Sabtu 3 Juni 2023 pukul 20:00 WIB, Polsek Banjit bersama-sama dengan Polres Way Kanan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Mangga Dua Square, Taman Sari Jakarta Barat.
“Atas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi dan petugas berhasil melakukan penangkapan tanpa disertai perlawanan kemudian tersangka dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolsek, Selasa 6 Juni 2023.
Sementara untuk barang bukti berupa tas pinggang merek Eiger warna biru dongker berisikan ponsel Samsung A30S warna toska, simcard, KTP, kartu ATM, kartu NPWP, kartu BPJS kartu sertifikat vaksin , sertifikat IRF, SIM A, SIM C, kartu Alfamart, stiker bertuliskan bravo,s erta uang tunai Rp500 ribu rupiah milik korban telah dilakukan penyitaan dalam perkara sebelumnya. Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.