Bandar Lampung (Lampost.co)–Terdakwa korupsi BNI Tanjungkarang, Muhammad Yazid divonis enam tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis, 26 Oktober 2023. Terdakwa juga didenda uang Rp250 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendro Wicaksono mengatakan, terdakwa Muhammad Yazid melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, dua menjatuhkan pidana kepada Muhammad Yazid selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan penjara,” kata dia dikutip Lampost.co dari vonis yang dibacakan di persidangan.
“Hal yang meringankan tidak pernah dipidana,” katanya.
Atas putusan tersebut hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum banding, fikir-fikir atau terima. Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam perkara ini ada empat terdakwa yaitu Muhammad Yazid,Apitawati,Temmy Suryadi dan Roy Limanto (sidang pekan depan). Serta Muhammad Yazid. Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi, pada kegiatan BNI Giya di 2007 lalu yang merugikan negara sekitar Rp3.7 miliar.
Putri Purnama