Way Kanan (Lampost.co) —Polsek Baradatu meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun Simpan Ketibung, Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial AM (50) berdomisili di Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menerangkan kronologis kejadian pada Senin,13 November 2023 sekitar pukul. 06.00 WIB, korban Mujino hendak mengambil alat pertanian di gudang belakang rumah korban di Dusun Simpang Ketibung, Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu.
Kemudian korban melihat sepeda motor miliknya merek Suzuki Smash warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka : MH 8FD110C3J- 243784 dan Nosin : E402-ID24375 sudah tidak ada lagi.
Korban juga melihat pagar yang terbuat dari pohon bambu bagian belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp3,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.
logis penangkapan pada,Kamis,16 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wib, personel Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik korban yang hilang ditemukan berada di dalam kebun yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban dengan posisi ditutup dengan ranting dan daun serta bodi motor dalam posisi sudah banyak yang dilepas.
Atas informasi tersebut, petugas dari Polsek Baradatu bersama masyarakat mencoba menunggu di sekitar kebun, beberpa waktu kemudian pelaku datang hendak mengambil sepeda motor korban dan saat pelaku hendak membawa pergi sepeda motor petugas langsung menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek Suzuki Smash tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Nurjanah