Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Desa Karangumpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Waykanan, menolak pendirian pabrik kelapa sawit yang akan dibangun satu perusahaan.
Hal itu disampaikan saat beberapa perwakilan warga mendatangi kantor DPRD Lampung dan menyampaikan aspirasinya ke Komisi 1 DPRD Lampung, Selasa, 18 April 2023.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatan warga, yakni rencana pendirian pabrik kelapa sawit sawit berdekatan dengan pemukiman warga. Sehingga berpotensi mencemari udara dan air dari limbah cair dan padat, serta menimbulkan ketidaknyamanan akibat kebisingan yang timbul dari mesin pabrik.
Kemudian, saat ini pihak perusahaan melakukan aktifitas and pembersihan di lokasi tempat pendirian pabrik. Padahal selama ini warga terdekat tidak pernah diundang perusahaan terkait proses persetujuan lingkungan maupun proses perizinan lainnya.
Selain itu, aktifitasnya juga disinyalir Ilegal karena diduga tanpa izin lingkungan sebagai bagian dari proses amdal.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengaku akan menjembatani warga menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami segera menyampaikan rekomendasi pada pihak terkait, yaitu Dinas Perizinan dan Lingkungan Hidup untuk memeriksa,” ujar Yozi.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan terdapat trauma di wajah warga yang hadir di DPRD. Dia menduga ada intimidasi dari pihak tertentu yang menyebabkan warga ketakutan.
“Pemerintah provinsi Lampung akan kami minta mendeteksi secara cepat, seperti apa proses yang ada di lapangan,” kata dia.
Ia juga meminta pegiat lingkungan hidup, untuk turun melihat dampak pembangunan pabrik yang diduga belum berizin tersebut.
“Kami juga minta Kapolda Lampung untuk menindak tegas perusahaan yang belum punya izin, namun sudah membangun dan beraktivitas,” tandasnya.
Effran Kurniawan