Way Kanan (Lampost.co) — Polsek Baradatu meringkus seorang pemuda asal Dusun Talang Usup, Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Tersangka inisial ES (27) itu telah empat kali mencuri ponsel di berbagai lokasi.
Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra, menjelaskan aksi tersangka itu di antaranya terjadi pada korban Mistiyah. Saat itu korban yang baru pulang dari bepergian melihat pintu belakang rumahnya dalam posisi terbuka.
Sementara kunci pintu juga dalam kondisi rusak. Dia juga tidak menemukan ponselnya yang diletakkan di meja ruang tamu.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp3 juta dan melaporkannya ke Polsek,” kata Edy, kepada Lampost.co, Minggu, 29 Oktober 2023,
Berdasarkan laporan itu, petugas menangkap tersangka dengan barang bukti ponsel korban. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka beraksi di berbagai lokasi sekitar Kecamatan Banjit.
“Atas perbuatannya, ES dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata dia.
Effran Kurniawan