Kotaagung (Lampost.co)–Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Tanggamus melakukan penahanan terhadap SR (52), oknum Kepala Pekon Sukamernah, Gunung Alip atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di Mapolres pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan dugaan tindak pidana yang melibatkan SR berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip tahun 2021.
“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp472.867.306,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Hendra menegaskan penahanan SR sebagai tersangka korupsi ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Pihaknya memastikan seluruh tindak pidana yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tanggamus akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Menurut Hendra, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tahun 2021.
Surat Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB-Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Nomor : 700 / 7402 / 19 / 2023, tanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi Tim Audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon.
SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan, mencari dan membayar uapah tenaga kerja pembangunan pekon.
Selain itu SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana, sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp472.867.306.
Rincian Dana yang Dikorupsi Tersangka
Perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp308.814.830, terdiri dari rehabilitasi gedung paud Rp25.505.000 dan tidak dilaksanakan. Lalu peningkatan jalan usaha tani 1500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m, upah kerja dibayar secara borongan.
Kemudian pembangunan TPT dan drainase Rp148.524.000, pengadaan tong sampah Rp7.200.000, pembangunan taman pekon Rp31.665.000, rehab kios Rp8.504.800. Kemudian kegiatan non sarana dan prasarana fisik Rp164.052.476 yang terdiri dari BLT selama 3 bulan untuk 88 KPM Rp79.200.000 dan kegiatan lain-lain Rp.84.852.476 yang keseluruhannya tidak dilaksanakan.
“Modus operandi yang digunakan tersangka yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, Hendra mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancamam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Putri Purnama