Bandar Lampung (Lampost.co) — Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 7.050.620 batang rokok ilegal dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 02 November 2023.
Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, dari penindakan itu kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah senilai Rp5,8 miliar, dengan perkiraan nilai barang Rp8,6 miliar. “Kedua jenis barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2022 sampai dengan Agustus 2023,” kata dia di lokasi pemusnahan.
Estty mengatakan, penindakan itu merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama aparat penegak hukum lainnya. “Tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya bagi kesehatan,” kata dia.
Menurutnya barang tersebut rata-rata dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra. Saat tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan terkena razia petugas Bea Cukai. “Rata-rata mereka kena razia saat di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, dan langsung kami amankan berikut sopirnya,” kata dia.
Dia menjelaskan terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Para pelaku bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai seharusnya dibayar mereka,” kata dia.
Deni Zulniyadi