Bantul (Lampost.co) — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek rumah produksi keripik pisang mengandung narkoba di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebanyak delapan orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menjelaskan pengungkapan ini berawal dari kasus yang terjadi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Di Depok, Bareskrim menangkap tiga tersangka karena menjual keripik pisang melalui media sosial (medsos). “Tiga orang di Depok ini merupakan pemilik akun medsos, pemegang rekening, dan penjual,” kata Wahyu dikutip dari Medcom.id, Sabtu, 04 Nopember 2023.
Bareskrim kemudian menggerebek tempat produksi di wilayah Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah dengan menangkap dua orang. Mereka merupakan produsen. Penelusuran berlanjut di Kabupaten Bantul. Di Bantul, Bareskrim membongkar rumah produksi di kawasan Potorono dan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. “Di Kabupaten Bantul kami menangkap 3 orang sebagai produsen dan penjual,” kata dia.
Wahyu mengungkapkan 8 orang yang ditangkap menjalankan tugasnya masing-masing tersebut. Mulai dari pengelola medsos, pegang rekening dan pemegang hasil produksi, gudang pemasaran, pengolah, dan distributor.
Menurut dia, barang-barang yang dijual itu mudah dicurigai karena harganya mahal. Keripik pisang dengan berbagai kemasan; 500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram, dijual dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta. Selain itu, mereka menjual happy water seharga Rp1,2 juta. “Adapun barang bukti yang kami sita 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba,” kata dia.
Kedelapan orang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.
Deni Zulniyadi