Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi Lampung meminta kepada Panwascam di 229 Kecamatan se Lampung mengawasi proses pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang terus bergulir, jelang pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Gistiawan mengataka, pemutakhiran DPTb merupakn salah satu poin yang menjadi indeks kerawanan pemilu (IKP),sehingga Panwascam dan juga Bawaslu harus melakukan pengawasan secara melekat, saat ada proses pemutakhiran data pemilih, seperti pindah memilih, atau pindah domisili.
“Harus dengan pengawasan melekat,” Ujar Gistiawan saat memberikan arahan ke panwascam Kota Bandar Lampung, di Swiss Bell Hotel, Jumat, 3 November 2023.
“Jadi form pimdah memilihnya harus jelas dan rinci harus dengan syarat materilnya by name by address, seperti KTP pemilih karena ini yang menjadi syarat utama pemilih, ” katanya.
“Tugas kita hanya merekomendasikan, maka agar ditindaklanjuti oleh KPU wajib dipenuhi syarat formil dan materilnya, nah itulah kenapa harus lakukan pengawasan melekat, minta datanya,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Bandar Lampung juga diminta untuk benar-benar mencatat pengawasan seluruh tahapan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi mengungkapkan sesuai arahan dari Bawaslu Lampung, pihaknya harus secara detail dalam pengawasan setiap tahapan.
Perihal DPTb ini, poin utama pemilih yakn KTP maka ini harus menjadi perhatian. Apabila ada masyarakat yang pindah memilih maka ini harus benar-benar tercatat dalam Form A.
” Harus ada surat keterangan dari yang bersangkutan, begitu juga untuk mahasiswa,” katanya.
Pasalnya, data pemilih ini berkaitan dengan surat suara, oleh sebab itu harus ada keterangan agar menjadi bukti, sehingga domisili sebelumnya bisa dihapus.
“Apabila pindah memilih karena kerja, harus ada surat keterangan dari perusahaan, jadi tidak serta merta pindah begitu saja,” Katanya.
Sementara itu, KPU Provinsi Lampung melalui KPU 15 kabupaten/kota , terus menyusung Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) untuk Provinsi Lampung paska penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hingga saat ini total ada 419 permintaan pemilih pindah masuk dengan rincian 200 laki-laki 219 perempuan, dan 815 pemilih pindah keluar dengan rincian 413 laki-laki dan 402 perempuan. Data tersebut, merupakan hasil pencatatan per September yang akan direkap setiap bulannya, pada bulan selanjutnya.
“Total pindah masuk ini untuk September, untuk November baru akan kami rekapitulasi di 6 November 2023 esok,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi, Agus Riyanto.
Permintaan pindah masuk dan pindah keluar memilih tersebut, berasal dari 202 kecamatan di mana total kecamatan di Lampung mencapai 229. Total pindah masuk memilih berasal dari 236 tps, dan pindah keluar memilih ada di 568 tps.
Menurut Agus alasan adanya pindah masuk dan keluar memilih didominasi karena alasan pekerjaan, dan studi dari mahasiswa, dan pindah memilih saja pindah antar kabupaten/kota.
Adapun cara mengajukan pindah memilih yakni, pertama, pemilih yang telah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa datang ke kantor KPU Kabupaten/kota, atau kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selanjutnya, pemilih menunjukan KTP elektronik atau kartu keluarga dan melampirkan bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
Lalu jajaran KPU akan melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verfikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih. Apabila telah terdaftar dalam DPT, jajaran KPU kabupaten/kota menerbitkan suat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A, surat pindah memiliih.
Pemilih yang hendak pindah memilih dibagi dalam dua syarat kelompok. Pertama hingga -30 atau 15 januari 2024 yakni,
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap/mendapingi pasien
3. Menjadi tahanan rutan atau terpidana
4. Penyandang disablitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehablitasi
5. Tertimpa bencana
6. Menjlanai rehabilitasi narkoba
7. Menjalani tugas belajar/ atau menempuh pendidikan
8 . Bekerja di luar domisili
9. Pindah domisili
Kemudian pada H-29 hingga H-7 pemilu yakni 16 Januari — 7 Februari 2024 yakni :
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Mejadi tahanan rutan atau lapas.
“PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota melakukan pelayanan DPTb dimasing-masing tingkatan,” tambah Agus.
Terkait para pemilih yang berada di rumah tahanan dan lapas, maka KPU Kabupaten/kota berkoordiansi dengan Lapas dan rutan, terkait masuknya penghuni baru, paska penetapan DPT.
KPU Provinsi Lampu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024. Totalnya mencapai 6.539.128 pemilih dengan rincian, 3.326.334 laki-laki dan 3.217.794 perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 229 kecamatan, 2.651 desa/kelurahan dan 25.825 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nurjanah