Kotabumi (Lampost.co) — Komisi Pemililhan Umum (KPU) Lampung Utara mencatat saat ini Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Lampung Utara sebanyak 23 orang per Oktober 2023.
Sementara untuk yang memilih keluar ada 133 orang, dengan berbagai alasan, mulai karena pekerjaan, pendidikan sampai dengan perawatan kesehatan hingga berobat jalan keluar kota.
Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin), KPU Lampura, Yansen Atik, mengatakan kebanyakan dari mereka masuk daftar DPTb ialah karena pekerjaan, atau pindah tempat kerja hingga yang sedang melakukan perobatan dan lainnya.
Untuk jumlah surat suara sendiri, sebanyak 2% DPT ditambah dengan total pemilih tetap. Sementara jumlah DPT, terdapat 479.467 pemilih. Untuk cadangan sebanyak 10.440 orang, sehingga total sebanyak 489.907 surat suara.
“Kalau TPS, itu ada 1.954 lokasi. Nanti mereka yang pindah masuk akan ditempatkan kepada TPS yang kosong, atau jumlahnya masih dibawah 300 pemilih,” terangnya.
Menurutnya, jika hanya pindah tempat memilih, bukan ganti identitas maka tidak dapat memilih calon DPRD kabupaten. “Demikian juga dengan perpindahan dapil, seperti dari Lampura ke Bandar Lampung,” pungkasnya.
Atika Oktaria