Bandar Lampung (Lampost.co)– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mendorong seluruh kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Sekretaris Disdikbud Lampung, Tommy Efra Hendarta menuturkan, bahwa pembentukan TPPK tersebut merupakan amanat yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Dalam peraturan tersebut, kata Tommy, dijelaskan bahwa satuan pendidikan harus membentuk tim TPPPK selambat-lambatnya enam bulan setelah peraturan tersebut diterbitkan.
Namun Dinas pendidikan Provinsi Lampung menurutnya menargetkan agar TPPPK diseluruh satuan pendidikan sudah dibentuk sampai dengan Desember 2023 mendatang.
“InsyaAllah sebelum Desember seluruh tim sudah terbentuk di satuan pendidikan,” ujar Tommy pada Kamis, 9 November 2023.
Baca juga: 80 Persen Sekolah Sudah Punya Satgas Perlindungan Anak
Dorongan tersebut menurutnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu dengan menghadirkan seluruh kepala sekolah diseluruh satuan pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Tommy, selain mempercepat pembentukan TPPPK, Disdikbud juga memerintahkan para kepala sekolah bersama dengan dewan guru, dan warga sekolah lainnya agar dapat melakukan pendekatan yang intensif kepada peserta didik.
“Ini penting supaya ada terbangun komunikasi yang akrab dan sekolah bisa mengetahui permasalahan yang terjadi pada siswa. Mereka harus ngobrol bersama dengan pihak sekolah dan menjadi sahabat,” kata dia.
Kemudian selain itu, sekolah juga diperintahkan untuk segera mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler. Hal ini bertujuan agar peserta didik dapat meluangkan energinya dengan kegiatan-kegiatan positif.
“Seperti Pramuka, Paskibraka, PMR, dan lain-lain itu harus lebih aktif lagi, sehingga dapat menguras energi siswa supaya selesai jam sekolah itu tidak digunakan lagi untuk kegiatan-kegiatan negatif,” ujarnya.
Meskipun tidak menyebutkan secara pasti persentase sekolah yang telah memiliki TPPPK, namun Tommy menuturkan bahwa saat ini sebagian besar sekolah sudah mulai secara bertahap untuk membentuk tim tersebut.
Apapun tugas dari TPPPK ini, menurutnya adalah untuk melakukan pemeriksaan, fungsi koordinasi, serta memberikan rekomendasi atas indikasi terjadinya tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah.
“Anggotanya itu ada dari pendidik, komite, dan orang tua. Kalau seandainya ada terjadi bullying, kekerasan seksual dal lainnya, itu TPPPK bisa turun tanpa harus ada laporan dulu. Kemudian mereka bisa memberikan rekomendasi kepada kepala sekolah untuk mengambil langkah atau sanksi,” jelasnya.
Nurjanah