Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa eks kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman meminta kepada hakim agar membatalkan dakwaan Jaksa, Kamis, 9 November 2023.
Sebelumnya Jaksa mendakwa Abdurahman menerima gratifikasi Rp25 juta dari rekannya terkait dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa terpilih di Lampung Utara tahun 2022.
Kuasa hukum terdakwa Abdurahman, Ginda Ansori Wayka mengatakan bahwa setelah mencermati Dakwaan dalam perkara ini, ternyata surat dakwaan tersebut disusun tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Yang menyebabkan dakwaan kabur (obscuur libel), sehingga dakwaan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” katanya.
Menurut Ginda alasan yang tepat hakim harus membatalkan dakwaan Jaksa karena merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B-113/F/Fd.1/05/2010.
Perihal prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tanggal 18 Mei tahun 2010.
“Berisi perintah kepada Kepala Kejaksaan diseluruh Indonesia agar memprioritaskan perkara Tindak Pidana Korupsi yang bersifat big fish (berskala besar) dilihat dari pelaku atau nilai kerugian (diatas 50 juta) dan perkara tipikor yang dilakukan terus menerus (still going on),” katanya.
Bahwa Terdakwa Abdurahman, dalam kegiatan Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 telah menerima dana sebesar Rp. 30 juta dari Rekanan melalui Terdakwa satu Ismirham.
“Dana sebesar sebesar tiga puluh juta tersebut bukan untuk kepentingan Terdakwa sendiri karena dana tersebut terbagi -bagi,” katanya.
Dana sebesar Rp10 juta diberikan oleh Terdakwa kepada Sekda Kabupaten Lampung Utara, selanjutny dana sebesar Rp5 juta diberikan oleh Terdakwa kepada Asisten 1 Kabupaten Lampung Utara untuk operasional dan Honor Pemateri.
“Dana sebesar lima juta diberikan terdakwa kepada Ismirham selaku Kabid PMD Kabupaten Lampung Utara untuk operasional mewakili Terdakwa ke Bandung dan dana sebesar Rp10 juta digunakan oleh Terdakwa untuk operasional dan Honor Pemateri,” jelas dia.
Ia menambahkan, sebelum ditetapkan tersangka saat dilakukan penyelidikan oleh Polres Lampung Utara. Terdakwa Abdurahman, telah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp25 juta kepada Rekanan (Nanang Furqon) melalui Pihak Polres Lampung Utara dan ternyata pengembalian ini dijadikan barang bukti oleh Penyidik untuk menjadikan Terdakwa sebagai Tersangka saat Penyelidikan.
Atika Oktaria