Bandar Lampung (Lampost.co)–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami. Terdakwa merupakan bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama yang meloloskan pengiriman sabu 150 gram.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 9 November 2023 mengatakan, menolak eksepsi Andri Gustami yang meminta agar surat dakwaan dibatalkan dan memohon majelis hakim menyatakan batal demi hukum.
Majelis Hakim menyatakan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum dibahas dan disimpulkan dalam putusan sela. Hakim menolak dan melanjutkan persidangannya pada Senin, 13 November 2023, dan seluruh eksepsi yang disampaikan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan putusan sela kali ini.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Andri Gustami, Zulfikar Alibutho mengatakan alasannya ditolak karena apa yang sudah disajikan di eksepsi sudah memasuki pokok perkara.
“Jadi alangkah baiknya apabila sudah masuk kedalam pokok perkara ya dibahas di sesi persidangan pemeriksaan saksi dan pembuktian,”katanya usai menjalani sidang.
Pihaknya menerima putusan sela Majelis Hakim dan siap menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin pekan depan. “Kami merasa puas, merasa baik, dan merasa sudah prosedural dan sudah sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Putri Purnama