Bandar Lampung (Lampost.co)–Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap BO (34) di Toko Surya, Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir itu diduga menjual narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Gang Hidayah, Palapa, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. DItangkap petugas pada Rabu, 9 November 2023 saat sedang bekerja menjadi juru parkir.
Saat ditangkap pelaku kedapatan membawa 2 paket kecil sabu yang dibungkus masker hitam yang disembunyikan pelaku di dasbor motor miliknya. Kemudian, petugas menggeledah kamar pelaku dan menemukan 3 paket sabu ukuran sedang, timbangan digital, 7 buah plastik klip, dan 1 sendok plastik kecil.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan lagi 3 buah paket sabu ukuran sedang di dalam kamar rumah BO,” kata Gigih saat dikonfirmasi Lampost.co pada Kamis, 9 November 2023 di Mapolresta Bandar Lampung.
Gigih menambahkan bahwa pelaku BO merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan baru selesai menjani hukuman penjara pada Januari 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan, BO mengaku sudah kembali mengulangi perbuatannya sejak 6 bulan yang lalu.
Saat diperiksa, pelaku BO mengaku bahwa mendapatkan barang haram itu dari RH. Total barang bukti yang disita petugas dalam penangkapan itu yakni 22,46 gram sabu.
“BO mendapatkan barang dari RH, saat ini masih kami dalami dan kami lakukan pengejaran terhadal RH,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku BO (34) dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun.
Putri Purnama