Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyodsoemarto meninggal dunia pada Jumat, 17 November 20230 sore usai dirawat di RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Almarhum juga tercatat sebagai daftar calon tetap (DCT) Calon Anggota Legilslatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung 7, Partai PDI P.
Menanggapi hal itu Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, KPU membatalkan nama calon anggota tetap DPRD Provinsi diatur dalam pasal 87 PKPU 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam PKPU tersebut disebutkan Ismanto, pembatalan dilakukan jika caleg meninggal dunia, terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran kampanye, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarakan putusang pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kemudian, tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan.
Menurut Ismanto terhadap hal tersebut, khususnya kematian nantinya dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap partai. Nantinya, jika terjadi pencoretan nama calon, tanpa atau mengubah nomor urut calon tetap.
“Nanti akan ada klarifikasi ke partai (terkait legalitas kematiannya), jadi kami menunggu proses itu nantinya,”ujar Ismanto, Minggu 19 November 2023.
Lanjut Ismanto, Nantinya sesuai dengan pasal 88 PKPU tersebut, ketika surat suara sudah dicetak terdapat caleg yang dimaksud (meninggal), maka KPU Provinsi mencoret caleg tetap tersebut. Pencoretan harus diparaf Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setelah menerima pemberitahuan dari KPU (Provinsi).
“KPPS mengungumkan caleg yang dicoret di TPS sebelum pemungutan suara dilaksanakan,” katanya.
Menurut Ismanto saat ini terkait pencetakan surat suara masih dalam proses. Pengiriman spesimen surat suara sudah dilakukan ke KPU RI oleh KPU Provinsi Lampung.
Nurjanah