Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat menolak gugatan sengketa pemilu dari Partai Gerindra terkait penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Sidang Ajudikasi, Abd. Kodrat, saat membacakan putusan sidang yang disiarkan langsung dari instagram Bawaslu Pesisir Barat, Rabu 22 November 2023.
Putusan itu dengan pertimbangan Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Tahun 2023 dan berdasarkan (vide bukti T-14), yaitu Sahlani baru selesai menjalani hukuman pada 2023.
Sehingga batas waktu minimal dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Pesisir Barat belum melewati lima tahun.
“Berdasarkan peraturan A quo persyaratan minimal jangka waktu pencalonan diri Sahlani tidak dapat terpenuhi,” katanya.
Proses ajudikasi sengketa DCT antara DPC Gerindra Pesisir Barat dengan KPU berlangsung pada 13-14 November 2023.
Pada hari pertama sidang mendengarkan permohonan pemohon dan jawaban termohon. Kemudian pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Lalu pada hari ke dua sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Effran Kurniawan