Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub), tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan instansi pemerintahan.
Staff Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan Pembangunan, Zainal Abidin mengatakan penyusunan pergub soal sistem kerja ASN bertujuan untuk penyederhanaan birokrasi sehingga mekanisme kerja instansi pemerintah dapat berubah, dari sistem hirarki menjadi kolaborasi, lebih agile (lincah), sederhana, dan professional.
“Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung bersama team dari Kemenpan-RB sedang menyusun pergub itu,” ujarnya saat apel mingguan di Lapangan Korpri. Senin 19 Juni 2023.
Menurut Zainal, penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Sebagai wujud nyata pelaksanaan penyederhanaan birokrasi maka telah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan yang sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022,” katanya.
Selain itu Zainal juga menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rangka percepatan Pengadaan Barang dan Jasa. Jadi, mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi Lampung dapat memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah good governance.
“Pada tahun-tahun mendatang, perlu ditingkatkan kapasitas personil di seluruh Perangkat Daerah, baik pada kebijakan, administratif maupun hal-hal yang tatanan bersifat teknis lainnya,” pungkasnya.
Putri Purnama