Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung menyebut pelajar yang tertangkap tawuran terancam terkena sanksi pemecatan atau drop out (DO) dari sekolah. Namun, pemberian hukuman itu diserahkan ke sekolah.
Kasie Kelembagaan Pendidikan Dasar, Mulyadi Syukri, menjelaskan masing-masing sekolah memiliki aturan tersendiri untuk mendidik peserta didik. Sanksi terberat yang sekolah berikan terhadap perilaku siswa berupa pemecatan dari sekolah.
“Sekolah memiliki tata tertib untuk peserta didik dan orang tua sejak awal masuk,” kata Mulyadi, Senin, 19 Juni 2023.
Menurutnya, berbagai upaya untuk mencegah peserta didik terlibat tawuran. Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung.
Selain itu, banyak peristiwa tawuran terjadi di luar jam sekolah khususnya malam hari. Sehingga, sekolah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap peserta didik.
“Kalau di jam belajar, sekolah bisa memantau dan menjamin ketertiban peserta didik. Namun, kalau di luar jam belajar tidak bisa,” kata dia.
Ia menambahkan, masalah tawuran remaja menjadi tanggung jawab semua pihak. Orang tua dan masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung mengamankan 13 pelaku tawuran antar geng di Bandar Lampung. Dari jumlah itu, empat diantaranya menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Keempat remaja itu berinisial RR (17), YS (16), dan RA (16), serta RS (19). Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Effran Kurniawan