Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II melakukan penelitian terkait potensi hambatan tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, menuturkan pihaknya melaksanakan penelitian tersebut sejak Februari 2023. Penelitian untuk mengetahui ada tidaknya praktik monopoli ataupun persaingan usaha yang tidak sehat dalam tataniaga lada hitam.
“Lada hitam di Provinsi Lampung diproyeksikan dapat mencapai 15.139 ton pada 2023 (angka sementara). Akan tetapi, berdasarkan angka tetap pada periode 2020-2021 dijelaskan bahwa terjadi penurunan luas area dan produksi lada hitam di Provinsi Lampung. Merespon hal itu, kami lakukan penelitian,” ujarnya, Senin, 19 Juni 2023.
KPPU telah mendengarkan pendapat berbagai pihak dan stakeholder terkait tataniaga lada hitam di Lampung. Pihak-pihak tersebut antara lain Dewan Rempah Indonesia Wilayah Lampung, Asosiasi Eksportir Lada Indonesia (AELI) Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kelompok Tani Lada, dan Pelaku Usaha Eksportir Lada di Provinsi Lampung.
“Kami menilai struktur pasar pada industri lada hitam di Provinsi Lampung adalah oligopoli, kondisi tersebut dilihat dari hanya terdapat tujuh pelaku usaha besar yang melakukan kegiatan usaha pada industri lada hitam di Provinsi Lampung,” kata dia.
Kondisi tersebut memungkinkan produksi lada hitam di Lampung hanya diserap oleh tujuh pelaku usaha eksportir. Dua dari tujuh pelaku usaha tersebut merupakan pelaku usaha penanaman modal asing (PMA).
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan KPPU sudah mendengarkan keterangan dari lima pelaku usaha eksportir lada tersebut. Dalam penelitiannya, terdapat satu pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif untuk memberikan keterangan kepada KPPU, yaitu PT Natura Perisa Aroma. Hal ini lantaran pelaku usaha tersebut telah tiga kali tidak hadir memenuhi undangan pemberian keterangan kepada KPPU.
Sementara, terdapat dua pelaku usaha yang telah menyampaikan data dan dokumen yang dibutuhkan, sedangkan empat lainnya yaitu PT Haldin Pacific Semesta, PT Natura Perisa Aroma, PT Agri Spice Indonesia, dan CV Putera Nusantara belum menyampaikan data dan dokumen sebagaimana yang diminta, serta terdapat satu pelaku usaha yang telah menyampaikan data namun belum sesuai dengan format yang diminta yaitu PT Putrabali Adyamulia.
Penelitan awal KPPU difokuskan untuk menyoroti pergerakan fluktuasi harga lada hitam ditingkat petani yang tidak sesuai dengan pergerakan fluktuasi harga Internasional. “KPPU melihat adanya selisih harga yang tinggi yaitu rata-rata sebesar 37 persen antara perbandingan harga di tingkat petani dengan harga lada hitam pada perdagangan Internasional,” kata dia.
KPPU akan melanjutkan proses penelitian untuk mengetahui potensi perilaku yang dapat menghambat terwujudnya persaingan usaha yang sehat pada industri lada hitam di Provinsi Lampung. “Kami juga mengimbau agar pelaku usaha eksportir lada hitam Lampung dapat kooperatif dalam memberikan keterangan dan menyampaikan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses kajian yang saat ini sedang berjalan,” kata dia.
Deni Zulniyadi