Bandar Lampung (Lampost.co)–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II akan melakukan prakarsa penilaian kebijakan persaingan usaha, terhadap dua peraturan yanga ada di Lampung.
Kedu aturan itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017.
Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan upaya itu dilakukan sebab pelarangan penjualan gabah ke luar Provinsi Lampung berpotensi bersinggungan dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha.
“Atas persinggungan itu, KPPU melakukan analisis lanjutan untuk mengkaji dampak persaingan usaha yang ditimbulkan dari regulasi tersebut,” ujarnya kepada Lampost.co pada Selasa, 6 Juni 2023.
Wahyu mengatakan segera menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung jika ditemukan potensi hambatan persaingan usaha tersebut.
Namun menurut Wahyu, hasil kajian awal KPPU menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum berjalan efektif atau tidak terlaksana.
“Berdasarkan informasi publik beberapa waktu terakhir KPPU melihat terdapat dorongan dari beberapa pihak agar Pemprov Lampung melaksanakan pengawasan terhadap larangan penjualan gabah sebagaimana diatur dalam regulasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam regulasi tersebut Pemprov melarang keluarnya gabah dari Provinsi Lampung sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah, yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 Perda Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 Pergub Lampung Nomor 71 Tahun 2017.
Putri Purnama