Bandar Lampung (Lampost.co)–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Bandar Lampung salurkan santunan Rp240 miliar kepada para pekerja yang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan selama tahun 2022.
Kepala Cabang BP Jamsostek Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan bentuk santunan yang disalurkan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada program JHT dana yang disalurkan mencapai Rp198,9 miliar, dengan jumlah klaim sebanyak 14.120. Sementara program JKK dan JP masing-masing dibayarkan sebesar Rp14,7 miliar dengan jumlah klaim sebanyak 1.205, lalu untuk JKM Rp11,9 miliar dengan jumlah klaim 1.205.
“Penyaluran santunan terkecil ada pada program JKP dengan nilai sebesar Rp40,6 juta dengan jumlah klaim 32,” katanya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Juni 2023.
Sulistijo mengatakan ada beberapa aturan yang ditetapkan BP Jamsostek bagi para peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ingin melakukan pencairan.
“Sejauh ini seluruh proses pembayaran klaim sesuai sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan oleh BP Jamsostek sehingga tidak ada yang melebihi standar hari yang ditentukan,” terangnya.
Terkait kepesertaan masyarakat rentan dalam BP Jamsostek, lanjut dia, hal tersebut sudah diatur dalam regulasi, yang menyatakan bahwa pemerintah harus menyediakan anggaran bagi pekerja yang masuk dalam kategori tersebut.
“Pekerja rentan itu seperti mereka yang bekerja pada sektor nelayan, pertanian, dan kehutanan, pemda wajib memberikan perlindungan kepada mereka. Sebenarnya iuran bagi pekerja rentan itu kan Rp16.800 per bulan namun mereka mungkin tidak sanggup sehingga dibantu oleh pemerintah,” pungkasnya.
Putri Purnama