Bandar Lampung (Lampost.co)–Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanggamus, Toni Aritama (TA) ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,18 kilogram. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman mati.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, AKBP Erlin Tangjaya mengatakan atas barang bukti yang ditemukan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kades itu ditangkap atas pengembangan keterangan dari pelaku FN yang telah lebih dulu ditangkap di Desa Mekar Sari, Gading Rejo, Pringsewu pada 31 Mei 2023. Pelaku FN mengaku mendapatkan narkoba dari Toni Aritama, Kepala Pekon Tiyun Memon, Tanggamus.
Atas keterangan tersebut, kepolisian berhasil menangkap Toni Aritama di sebuah gudang tempat menyimpan narkoba. Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 6,18 kilogram sabu dalam 4 bungkus teh cina, 2 bungkus teh bening, dan 10 plastik bening ukuran sedang.
“Diperkirakan sabu ini ada 20 kilogram sebelumnya, namun yang berhasil diamankan hanya 6,18 kilogram,” kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung, AKBP Erlin Tangjaya. Selasa, 6 Juni 2023.
Erlin mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku Toni, barang haram tersebut didapatkan dari IK warga Tegineneng, Pesawaran. Saat ini kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap IK.
“Sabu ini dicurigai berasal dari jaringan Sumatera, sekarang masih kami dalami,” ungkapnya.
Selain barang bukti Sabu, kepolisian juga menyita 4 unit telepon genggam dan 1 ransel hitam. Sabu yang diamankan diperkirakan bernilai Rp9,27 miliar.