Kotabumi (Lampost.co)–Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan CR alias Candra, warga Kecamatan Abungbarat karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, Aipda Meta mengatakan pristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Juni 2023 di warung milik korban. Pelaku awalnya hanya ingin menumpang buang air kecil disana.
Namun bukannya buang air kecil, pelaku justru merayu korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan seksual di warung tersebut. Perbuatan itu tidak berlangsung lama sebab ada pembeli yang datang.
“Bermaksud agar korbannya terangsang, dan mau mengikuti niat pelaku tersebut,” ujar Meta kepada Lampost.co saat dikonfirmasi. Selasa, 6 Juni 2023.
Meta mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku perbuatan keji itu baru pertama dilakukan. Tidak ada niat dan rencana pelaku berbuat tindak kekerasan seksual terhadap korban.
“Sebab korban dan pelaku sama-sama dewasa, maka kami kenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana),” tegasnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHPidanan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.