Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebuah mobil Nissan Grand Livina berwarna abu abu metalik raib dari halaman parkir Polresta Bandar Lampung. Sebelum hilang dari parkiran, sempat terekam dalam CCTV adanya pria berbaju biru yang mendekati mobil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co, mobil itu hilang usai petugas memberikan sanksi tilang kepada pengemudi. Mobil itu diduga menggunakan plat palsu BE 20 TA saat melintas di Jalan Ahmad Yani Tanjungkarang Pusat.
Selain itu, pengemudinya juga tidak memiliki STNK dan BPKB. Untuk itu, petugas juga turut membawa pengemudi mobil tersebut ke Polresta. Pengemudinya tidak dapat menunjukan surat dan dokumen kelengkapan kendaraan.
Surat tilang langsung diserahkan kepada pengemudi berinisial HPJ, warga Kemiling, Bandar Lampung. Pengemudi mobil itu diminta untuk melengkapi dokumen kendaraan sebelum membayar sanksi tilang.
Namun, baru satu jam mobil tersebut hilang dan diduga dicuri. Petugas Polresta sempat ramai-ramai mencari keberadaan mobil tersebut. Atas kejadian itu, petugas Satlantas melaporkannya ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar, Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan hilangnya mobil tersebut. Untuk itu, pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Kami sudah mengidentifikasi pelakunya,” katanya.