Sukadana (Lampost.co) — Seorang warga Desa Nampirejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, nekad mencuri seekor kambing milik tetangganya sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu, 23 Agustus 2023.
Tersangka inisial MU (52) melarikan hewan ternak milik SA (72) yang masih satu desa dengan pelaku.
Kapolsek Batanghari, AKP Erson, menjelaskan korban baru mengetahui kambingnya hilang saat Kamis pagi. Korban mengecek kandang, tetapi tidak menemukan seekor kambingnya.
Untuk itu, korban melaporkannya ke Polsek Batanghari. “Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka di rumahnya beberapa jam kemudian,” ujar Erson, kepada Lampost.co, Kamis, 24 Agustus 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka masuk ke dalam kandang kambing dan menarik seekor kambing. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa kambing korban, tali rapia, dan lakban untuk mengikat kaki dan mulut kambing.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.