Kotaagung (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor di Dusun I RT 003 RW 001 Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat.
Pelaku berinisial RS (21) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus di rumah mertuanya, Rabu, 23 Agustus 2023, pukul 03.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan tersangka RA dan rekannya berinisial IM (sudah ditangkap) beraksi menggunakan kunci letter T untuk membobol kontak kendaraan bermotor.
Motor yang dicuri adalah milik Haris Nuraziz (18) warga Dusun I RT 003 RW 001 Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting. Mereka beraksi pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. Motor yang digasak yakni Honda Beat warna cokelat BE-2789-ZV.
“Pelaku ini mencari kelengahan pemiliknya, lalu beraksi dengan kunci T, namun saat membawa kabur motor milik Haris, korban melihatnya sehingga dikejar dan 1 pelaku ditangkap lalu diserahkan ke Polsek Talang Padang. Sementara RS kabur meninggalkan lokasi menggunkan motor yang mereka bawa,” kata dia, Kamis, 24 Agustus 2023.
RS merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan dipenjara lima bulan pada 2018.
Sementara itu Polsek Kotaagung mengamankan tersangka pencurian ponsel berinisial TS (30) warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kotaagung, AKP I Made Sudastra, mengatakan tersangka ditangkap korban bersama warga di lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Rabu, 22 Agustus 2023. Waktu itu pelaku masuk ke rumah korban dan tepergok lalu diamuk massa.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti ponsel Vivo Y12 milik korban Tomi Rivali (25) warga Jalan Sinar Harapan, Kelurahan Pasar Madang. “Kondisi handphone pecah, sebab sempat dibuang oleh tersangka saat ia dikejar oleh korban,” kata dia.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa ia beraksi bersama temannya inisial AS yang melarikan diri dari TKP saat warga mengejar. “TS juga merupakan residivis tahun 2017 dan tahun 2018 dalam perkara pencurian dengan pemberatan,” kata dia.
Tersangka TS mengaku tidak menduga jika korban tidar tidur pulas sehingga ia kaget ketika korban bangun dan relfek lari, namu terkejar dan dihakimi warga.