Menggala (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang bandar narkoba saat hendak transaksi.
Tersangka inisial FS (32), warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, ditangkap di wilayah Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan penangkapan bandar narkotika itu berdasarkan informasi yang diterima anggotanya tentang adanya transaksi narkoba di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya.
“Sehingga, anggota menyelidikinya dan mendapati seorang pria mencurigakan,” kata Aris, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kemudian petugas menangkap tersangka dan menggeledahnya yang menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip sabu siap edar 1,42 gram dan telepon genggam milik pelaku.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.