Bandar Lampung (Lampost.co) – Kehilangan mobil di halaman Polresta Bandar Lampung dinilai sebagai kelalaian petugas yang melakukan tilang. Dalam peristiwa itu, pelaku yang membawa mobil ternyata pemilik kendaraan sendiri inisial HP (57).
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, mengatakan kantor polisi tetap bisa menjadi sasaran pencurian meski keamanan ketat diterapkan.
“Tapi, kalau di kantor polisi saja bisa kehilangan apalagi di luar kantor polisi,” kata Rifandy, ,Kamis, 24 Agustus 2023.
Kendati demikian, kejadian itu harus menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian dan pengelola parkir, seperti yang juga terjadi di lahan parkir mal besar di Bandar Lampung.
Selain itu, penyidik perlu juga mengembangkan mobil hasil tilang itu karena diduga hasil curian. Sebab, kendaraan itu tidak dilengkapi surat-menyurat alias bodong.
“Ini bisa mengarah pada bentuk pelanggaran hukum lainnya, seperti pencurian barang sitaan dan penadah barang curian,” katanya.
Menurutnya, tilang bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan dari tupoksi Polri.
“Untuk kepemilikan bisa ditunjukkan melalui adanya STNK dan BPKB,” kata Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia DPD Lampung itu.
Menurutnya, jika pemilik tidak dapat membuktikan kepemilikannya terhadap kendaraan dan mengambil paksa tanpa persetujuan dari kepolisian maka menjadi bentuk pelanggaran.