Way Kanan (Lampost.co)–Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Blambangan Umpu menangkap dua pelaku atas dugaan pencurian mesin pompa air dan gergaji mesin. Kedua pelaku tersebut yakni JU (37) dan CA (23).
Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A Yudi Taba mengatakan kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Umpusemenguk, Kabupaten Way Kanan pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 04.00 wib.
“Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku dan segera melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil menangkap JU dan CA beserta barang bukti di kediaman masing-masing tanpa perlawanan,” katanya kepada Lampost.co pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Yudi mengatakan penangkapan pelaku bermula dari sebuah peristiwa pencurian pada 19 Juli 2023 di rumah korban, Tri Sutrisno. Pelaku menggasak satu unit mesin pompa air warna merah hitam merk Honda dan satu unit gergaji mesin warna oranye merk New West.
“Akibatnya, dia mengalami kerugian sekitar Rp 6,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu,” katanya.
Saat ini kedua pelaku beserta mesin pompa air dan gergaji milik korban kemudian dibawa ke Mapolsek Blambangan Umpu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP yang berarti hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Yudi.