Palembang (Lampost.co) — Seorang warga Jalan Serumpun, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, berinisial RA (49), nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu terpaksa dilakukan demi membayar biaya sekolah anaknya.
Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkapnya di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Palembang.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengatakan anggotanya menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 ribu gram yang terbungkus dalam kemasan teh China warna hijau merk Yushan.
“Rencananya, sabu itu akan diedarkan di wilayah Palembang,” kata Haris, Rabu, 2 Agustus 2023.
Atas kasus itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap siapa saja penerima barang terlarang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka RA mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba dengan mendapatkan upah Rp20 juta. “Saya gunakan uang itu untuk biaya anak sekolah,” katanya.