Gunungsugih (Lampost.co)– Seorang bandar sabu berinisial MA (30) warga Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputihmataram, Kabupaten Lampung Tengah,diamankan polisi sejak Sabtu,2 Agustus 2023.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, jajaran Polres Lampung Tengah juga mengamankan sebanyak 6,0 gram paket sabu yang dikemas dalam satu paket besar, serta lima paket kecil siap edar.
“Kami telah mengamankan satu orang Warga Kecamatan Seputihmataram, berinisial MA, penangkapan tersebut berawal dari laporan yang disampaikan masayarakat kepada kami, tentang adanya peredaran narkotika di wilayah setempat,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Adigo Mayora Pranata,Minggu, 3 Agustus 2023.
Berbekal informasi yang disampaikan masyarakat, jajaran Polres Lamteng melakukan penyelidikan, ke Kampung Wirata Agung Kecamatan Seputihmataram. Selanjutnya, polisi memantau aktivitas pelaku dan saat pelaku tengah akan melakukan transaksi baranh haram tersebut, polisi langsung melakukan penyergapan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berdiri di depan rumahnya saat akan bertransaksi narktika jenis sabu,” terangnya.
Bersamaan dengan itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan enam 6 bungkus pastik klip berisi narkotika jenis sabu, lalu satu bundle plastik klip, dua skop, satu buah timbangan digital, dan satu buah dompet kecil yang berada di atas kasur ruang tamu.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat 6,0 gram, lalu ada timbangan digital, dan alat bukti lainya. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah berada mapolres guna pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.