Kotabumi (Lampost.co)–Seorang pria berinisial AD (42) diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara atas dugaan pengancaman. Ancaman itu dilakukan pelaku agar korban bersedia memenuhi nafsu bejatnya.
“Pelaku, AD merasa cukup leluasa memperdaya korban agar dapat berhubungan layaknya suami istri,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama kepada Lampost.co saat dihubungi pada Kamis, 8 Juni 2023.
Eko mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni mengancam akan menyebarkan video dan foto korban saat sedang mengenakan pakaian. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara.
“Menurut laporan korban, dia dan pelaku ini saling mengenal,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa pidana itu berawal pada Rabu (25/5), tersangka mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada korban dan meminta untuk bertemu di salah satu hotel di Kotabumi. Awalnya korban menolak untuk bertemu, namun pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto syur yang dimilikinya.
Merasa takut dengan ancaman pelaku, kata Eko, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel. Setibanya di hotel, korban dibawa masuk kedalam kamar hotel.
Korban yang merasa tersiksa dengan ancaman pelaku kemudian melapor ke Polres Lampung Utara. Setelah itu petugas langsung bergerak mengamanka pelaku.
Eko mengatakan pelaku diamankan saat tengah berada di kediamannya pada Rabu, 7 Juni 2023. Saat penangkapan polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.