Gunungsugih (Lampost.co) — Polres Lampung Tengah Tengah menetapkan seorang pelatih silat sekolah inisial A sebagai tersangka kasus pembunuhan. Pria tersebut kini mendekam dalam penjara akibat seorang pelajar SMK Al Hikmah Kalirejo, Lampung Tengah, inisial M (16), yang meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, menjelaskan jajarannya mengotopsi jenazah korban yang telah dimakamkan di Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
“Kami otopsi karena orang tua laporan ke Polres karena anaknya meninggal tidak wajar. Kami juga memeriksa sejumlah saksi di sekolah, mulai dari teman hingga pelatih silat,” kata Edi, kepada Lampost.co, Kamis, 8 Juni 2023.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari tim yang melakukan tindakan. “Kami menahan tersangka yang merupakan pelatih korban di sekolah. Untuk hasil otopsi masih menunggu tim dokter Polda Lampung,” ujarnya.
Untuk diketahui, korban M meninggal pada 29 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu, orang tua korban Agus Saprani (58) mendapatkan kabar anaknya dalam perawatan di rumah sakit wilayah Kalirejo, Lampung Tengah.
Ketika itu ayah korban sedang berada di Serang, Banten, langsung ke Lampung bersama kerabatnya menuju rumah sakit. Namun, saat di rumah sakit nyawa anaknya tidak tertolong. Atas kondisi itu, ayah korban melaporkannya ke Polres untuk dilakukan penyelidikan.