Gunungsugih (Lampost.co) — Dua karyawan Alfamart di Kabupaten Lampung Tengah berinisial ES (30) warga Kecamatan Terbanggibesar dan WP (27) warga Kecamatan Bandarmataram, nekat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp48 juta lebih.
Keduanya telah diamanakan jajaran Polsek Gunungsugih pada Rabu, 7 Juni 2023. Kedua pelaku merupakan karyawan yang memiliki jabatan strategis di toko retail tersebut. Sehingga dengan leluasa melakukan penggelapan. Kasus ini terbongkar usai dilakukan audit keuangan di toko yang menjadi tempat keduanya bertugas.
“Dua orang pelaku penggelapan di Alfamart telah kami amankan. Terungkapnya peristiwa tersebut setelah pihak perusahaan melakukan audit transaksi keuangan di Alfamart Seputih Jaya. Saat dilakukan pengecekan transaksi pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023 tersebut, ditemukan selisih kekurangan uang dari hasil penjualan dan transksi top up kas Alfamart yaitu sebesar Rp48.197.830,” kata Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto, Kamis, 8 Juni 2023.
Seketika saat di audit Finance Alfamart, langsung mempertanyakan kepada kedua karyawan tersebut. Saat diinterogasi, karyawan ES mengaku telah memakai uang perusahaan sebesar Rp20 juta. Sedangkan WP mengaku juga telah menggunakan uang Alfamart tersebut sebesar Rp28 juta.
“Kepada pihak Finance, keduanya mengakui perbuatanya. Uang puluhan juta itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi slot online. Akibat ulah kedua pelaku tersebut, pihak Alfamart Seputih Jaya mengalami kerugian Rp48 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Gunungsugih,” paparnya.
Setelah menerima laporan dari korban yakni pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, jajaran turun untuk melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah pihak. Dari hasil keterangan yang dihimpun petugas, keduanya dinilai telah memenuhi unsur permulaan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Keduanya kemudian dijemput dan digelandang oleh petugas ke Polsek Gunungsugih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih guna pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kepada kedua karyawan yang kecanduan dengan judi slot online tersebut, polisi menerapkan pasal pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana.