Liwa (Lampost.co) — Pihak korban pembacokan yang dilakukan oleh Ahmad Alkodri (17), warga Pekon Balak terhadap Bintang (20) warga Pekon Kotabesi di arena organ tunggal Pekon Kegeringan, Kecamatan Batubrak, Lampung Barat akhirnya memilih untuk berdamai, Selasa, 6 Juni 2023. Perdamaian ini dilakukan karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga.
Penyelesaian permasalahan pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban secara damai itu, dilaksanakan di hadapan Kapolsek Sekincau dan sejumlah anggota dan beberapa anggota Satreskrim Polres Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi, Rabu, 7 Juni 2023, mengatakan pihak Polsek dan Satreskrim Polres Lampung Barat begitu mendengar informasi tentang kejadian dan tidak lama kemudian langsung mencari informasi lebih lanjut.
Setelah itu menemui korban di rumahnya serta menyarankan agar melapor ke petugas. Namun dengan alasan karena kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga maka pihak keluarga korban menolak untuk melaporkannya. Bahkan pihak keluarga korban dan pelaku bersepakat damai yang ditindaklanjuti dengan membuat surat perdamaian yang disaksikan langsung oleh aparat kepolisian dan aparat pekon setempat.
Selain berdamai, dalam surat perdamaian itu pihak keluarga pelaku juga menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan yang dialami korban. Surat perdamaian itu, selain ditandatangani orang tua pelaku dan korban, juga ditandatangani oleh dua saksi dan peratin masing-masing.