Way Kanan (Lampost.co) — Kasus tindak pidana penipuaan atau penggelapan yang diduga dilakukan oknum polisi insial ARD yang bertugas di Polres Way Kanan yang dilaporkan korban inisial EW di Polres Way Kanan pada 25 Maret 2023, hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan.
Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, saat dikonfirmasi Jumat, 2 Juni 2023. Ia mengatakan bahwa saat ini proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.
Berdasarkan keterangan penyidik Satreskrim Polres Way Kanan yang menangani kasusnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A1 ke pelapor.
Setelah itu, mengirim surat undangan klarifikasi ke pelapor/korban inisial EW pada 25 Maret 2023 dan terlapor inisial ARD pada 03 April 2023. Setelah itu penyidik melakukan pemeriksaan interogasi lanjutan pada 15 Mei 2023, terhadap korban inisial EW warga Kampung Sriwijaya dan terlapor serta saksi – saksi di Satreskrim Polres Way Kanan pada hari yang sama sesuai surat klarifikasi yang dikirimkan oleh penyidik di hari tersebut.
Andre mengungkapkan, sama seperti pihak keluarga korban, Polres Way Kanan juga amat mengharapkan proses penyidikan dapat segera tuntas. “Apabila perkembangan penanganan kasus ini dianggap belum ada keputusan atau perkembangan, diminta bersabar,” jelasnya.
“Tapi pada dasarnya Polres Way Kanan tetap berupaya keras agar penyidikan kasus ini berjalan sesuai harapan dan dapat diproses dengan tuntas,” tutupnya.