Sukadana (Lampost.co)–Seorang preman pelaku pemalakan yang kerap beraksi memeras sopir di Desa Jembarana, Kecamatan Wawaykarya, Lampung Timur diringkus polisi pada Minggu, 28 Mei 2023 malam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur mengatakan timah panas terpaksa bersarang di kaki kanan pelaku, lantaran berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik saat akan ditangkap.
“Tim melakukan upaya paksa terhadap pelaku di areal peladangan Dusun Benong, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampungudik,” kata Iptu Johannes Erwin Parlindungan kepada Lampost.co.saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 Mei 2023.
Diketahui identitas pelaku yakni SR alias Udin (27), warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur. Ia diduga melakukan pemalakan terhadap korban atas nama Dani, warga Bandar Lampung pada 25 Maret 2023 lalu.
“Kemudian saat proses penangkapan, SR melakukan perlawanan kepada aparat menggunakan pisau jenis badik sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Johannes.
Saat ini pelaku SR beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ia dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” kata Johannes.
Kronologi Pemalakan Terhadap Sopir
Pelaku SR diduga terlibat secara langsung atas kasus pemalakan yang terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB, di Dusun Melaya, Desa Jembarana, Kecamatan Wawaykarya, Lampung Timur.
Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dan menghadang korban yang sedang mengendarai mobil truk milik PT. Indomaret. Lalu korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu kepada pelaku dengan dalih biaya keamanan.
Korban yang menolak memberikan uang tersebut membuat pelaku geram hingga akhirnya menyerang menggunakan senjata tajam. Akibatnya tangan kiri korban terluka akibat peristiwa itu.
“Kemudian korban melarikan diri ke arah Indomaret Jembarana, dan mengobati tangan di UPTD Kesehatan. Atas kejadian itu korban alami luka ringan di bagian tepalak tangan sebelah kiri,” kata Johannes.
Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Wawaykarya, Polres Lampung Timur.