Gunungsugih (Lampost.co) — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menangkap pelaku perampokan bernama DF (31) yang sering melakukan aksinya di Simpang Tiga Terbanggibesar, Minggu, 28 Mei 2023.
Pelaku, yang merupakan warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng, telah berulang kali masuk penjara. Belum lama ini, seorang sopir minibus menjadi korbannya di wilayah rawan Kecamatan Terbanggibesar yang viral di media sosial.
“Korban terbaru dari pelaku DF adalah Mursalin (58), warga Pekalongan Lampung Timur, saat melintas di simpang Terbanggibesar. Ia dihadang oleh lima orang pria tak dikenal pada Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 04.30 WIB. Para pelaku merampas paksa barang-barang berharga milik korban sambil mengancam akan membunuh penumpang mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas, Selasa, 30 Mei 2023.
Setelah video aksi para pelaku viral, perburuan terhadap mereka pun dimulai. Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap satu orang pelaku, sementara empat orang lainnya berhasil melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku DF, polisi menemukan tiga KTP, dua SIM A dan C, serta tiga kartu BPJS dan satu kartu debit BRI milik para korban kejahatan pelaku yang disimpan di saku celananya.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan menghentikan mobil yang sedang melintas, kemudian mengancam menggunakan senjata tajam dan merampas barang-barang milik korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kasat.