Kalianda (lampost.co) — Kurang dari 24 jam, petugas kepolisian dari Polsek Palas berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Dwi Adi Kurniawan (26) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit sepeda motor VIAR warna hitam dengan nomor polisi BE 6796 DU. Kendaraan tersebut milik Samirin (44) warga Dusun Cita Jaya RT 003 RW 005 Desa Bangunan, Kecamatan Palas.
Terjadinya tindak pencurian yang dilakukan oleh Adi tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah gubuk tempat pembuatan gula merah yang berada di samping rumah milik korban.
“Modus pelaku dengan cara masuk ke dalam gubuk yang berada di belakang rumah korban, lalu pelaku mengambil sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara, Minggu, 28 Mei 2023.
Kemudian korban baru mengetahui sepeda motornya telah hilang saat korban bangun dan akan melaksanakan salat Subuh, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempatnya lagi. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp3 juta dan melaporkan pencurian ke Polsek Palas,” katanya.
Setelah mendapati informasi keberadaan pelaku, pada Minggu, 28 Mei 2023, sekira pukul 02.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan beserta Tekab 308 Polsek Palas melakukan penangkapan dikediamannya.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Samirin. Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Palas guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.