Gunungsugih (Lampost.co)– Sorang pelaku tipu gelap asal Kabupaten Abab Lamatang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial MAS (35) diamankan jajaran anggota Polsek Rumbia, saat hendak menjual kendaraan hasil curiannya di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Sabtu,21 Mei 2023.
Pelaku MAS ditangkap oleh petugas di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan laporan korban Ahmad Solihin (34), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah, pelaku diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam milik korban, pada, Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB.
Modus pelaku yakni dengan cara berpura-pura hendak membeli sepeda motor milik korban melalui COD di Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
“Jadi korban ini kenal dengan pelaku melalui media sosial facebook dan korban berniat akan menjual sepeda motornya,” kata Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, Minggu 21 Mei 2023.
Kemudian, korban menawarkan sepeda motor tersebut kepada pelaku dan pelaku mau membeli sepeda motor korban, dengan syarat korban harus menemui pelaku di Kecamatan Rumbia untuk COD. Ketika korban dan pelaku sudah bertemu, pelaku berpura-pura mengecek sepeda motor korban, lalu pelaku meminta kepada korban untuk mencoba sepeda motornya di jalan raya.
“Saat pelaku mengecek dan mencoba lanju kendaraan dijalan raya, pelaku tidak kembali lagi usai ditunggu beberapa waktu, pelaku telah membawa kabur sepeda motor korban,” imbuh Kapolsek.
Korban yang panik telah mencoba menghubungi pelaku, akan tetapi nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp18 juta dan melaporkan ke Mapolsek Rumbia. Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia turun melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya kami menuju lokasi untuk melakukan penangkapan, dengan dibac kup oleh personil Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sudah di skotlet warna hitam oleh pelaku berhasil kami amankan di wilayah tersebut,” terang Kapolsek.
Pelaku diduga akan melakukan transaksi penjualan kendaraan sepeda motor milik korban tersebut melalui sistem COD, namun petugas terlebih dahulu menangkap pelaku. Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara.