Gunungsugih (Lampost.co): Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dua unit sepeda motor di Kabupaten Lampung Tengah diamanakan polisi pada Rabu, 29 Maret 2023.
Pelaku yakni IH (42) warga Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Dimana pada Sabtu (25 Maret 2023) pelaku memanjat rumah korban Rohadi (38) beralamat di Kampung Candirejo, Kecamatan Way Pemgubuan.
“Pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah lalu merusak geribik dapur milik korban, di dekat kamar mandi. Setelah berhasil masuk ke dalam dapur, pelaku terlebih dahulu mencuri satu unit kendaran lalu dibawa keluar melalui pintu dapur,” kata Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M Putra, Kamis, 30 Maret 2023.
Setelah berhasil dicuri oleh pelaku, ternyata sepeda motor milik korban jenis KTM tidak bisa dihidupkan oleh pelaku, sehingga sepeda motor tersebut disembunyikan di kantor belakang balai Kampung Candirejo.
“Sepeda motor yang diambilnya pertama kali tidak dapat dinyalakan oleh pelaku. Dan disimpan di belakang balai kampung,” imbuh Kapolsek.
Setelah menyembunyikan motor di balai kampung, pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mencuri kendaraan bermotor yang masih ada di rumah korban. Ternyata, setelah berhasil mengambil satu unit kendaraan lagi di rumah korban, pelaku juga tidak bisa menyalakan mesinya.
“Karena motor KTM korban tersebut tidak bisa dibawa kabur, akhirnya pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mencuri satu unit sepeda motor korban Vega ZR. Tapi motor kedua yang dicurinya juga tidak bisa dinyalakan. Akhirnya dibawa ke persawahan dekat sungai (Way) Pengubuan untuk disembunyikan,” imbuhnya.
Selanjutnya, korban yang mengetahui kendaraanya sudah tidak ada di dalam rumah, justru mendapati informasi kendaraanya ditemukan warga pada lokasi yang berbeda.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke kami. Setelah melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya kami mengamankan pelaku di kediamanya,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi guna memenuhi kebutuhan sehari-seharinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.