Sukadana (Lampost.co)–Seorang karyawan warung bakso di Lampung Timur IN (17), menjadi korban pelecehan oleh konsumen berinisial AG (25), warga Desa Payung, Tanggamus.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kanit PPA IPDA Suwanto, Kamis, 30 Maret 2023, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi saat bulan puasa, tepatnya pada Senin, 27 Maret 2023 sekira jam 16.30 WIB, di Rumah Makan Bakso Mercon milik Buk Mami di Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur.
“Pada saat itu pelaku datang ke rumah makan bakso dan es tawar kepada korban. Setelah selesai makan, pelaku pun izin ke kamar mandi. Saat berada dikamar mandi pelaku memanggil korban untuk masuk ke kamar mandi,” imbuhnya.
IPDA Suwanto menambahkan, korban kemudian korban mendatangi pelaku setelah korban sampai di depan pintu kamar mandi tangan kanan korban ditarik oleh pelaku dan di dalam kamar mandi aksi bejat dilakukan pelaku, lalu pergi meninggalkan korban.
Kemudian korban didampingi keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bandar Sribawono, hingga akhirnya pada Pada Selasa petang, 28 Maret 2023, pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban, diamankan di kantor polisi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.